Dana Hibah ke Keraton Solo, Perlu Segera Diaudit

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id  – Sebuah pernyataan yang viral di media, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa Keraton Solo memperoleh dana hibah dari Pemerintah Kota Solo, Provinsi dan APBN. Selama ini menurut keterangan yang dia terima, penerima itu pribadi.

Pemerintah berupaya menyelamatkan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai aset cagar budaya nasional melalui Kementerian Kebudayaan.

Dan upaya ini dinilai Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Umum DPPSBI (Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia) BRM Dr Kusumo Putro SH, MH sebagai langkah tepat sejalan dengan amanat Undang Undang (UU) Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

Tujuan untuk melestarikan cagar budaya, lanjutnya, harus berasaskan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, ke-Nusantaraan, keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, berkelanjutan, partisipasi, serta adanya transparansi dan akuntabilitas.

Pelestarian budaya, kata Kusumo, merupakan ketahanan negara yang tidak hanya fokus pada unsur kewilayahan saja.

“Ancaman budaya saat ini menjadi isu krusial yang harus kita sikapi dengan serius. Karena apabila di biarkan begitu saja tidak hanya membuat negara ini kehilangan jati diri, tetapi juga gagal memegang teguh amanat para pendiri bangsa,” ungkapnya.

Pelestarian cagar budaya, menurutnya, juga sebagai tindakan dalam menjaga wajah asli nusantara sebagai negara kepulauan yang memiliki ragam kearifan lokal, adat istiadat, tradisi dan budaya bangsa. Untuk itu Pemerintah harus mengedepankan rasa keadilan, ketertiban dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi hukum negara maupun adat.

Dalam penilaiannya, pemerintah harus berada di tengah jika terjadi konflik persoalan internal (adat), seperti yang terjadi di Keraton Solo sekarang ini. Siapapun bisa mengklaim menyalahi paugeran selama itu dianggap tidak menguntungkan kepentinganya. Begitu juga sebaliknya, siapapun bisa mengklaim paling benar dan paling menjaga paugeran.

Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan Keraton Kasunanan Surakarta sebagai cagar budaya Nasional. Oleh karena itu partisipasi tidak hanya menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan saja, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas anggaran yang di berikan juga harus di jaga.

Apalagi anggaran dana hibah pelestarian tersebut di ambil dari uang rakyat, sehingga harus dipertanggung jawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kusumo menegaskan, pihaknya tidak akan segan melaporkan para pihak yang menyelewengkan anggaran dana hibah jika ditengarai ada dugaan penyelewengan.

Sebagai warga masyarakat Kota Solo, Kusumo memiliki tanggung jawab mengawasi transparansi dan akuntabilitas pemakaian dana hibah yang berasal dari uang rakyat, agar pemanfaatan dana hibah tersebut benar benar memiliki azas manfaat untuk masyarakat. 

Apalagi dalam sebuah pernyataan yang viral di media, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa Keraton Solo memperoleh dana hibah dari Pemerintah Kota Solo, Provinsi dan APBN. Selama ini menurut keterangan yang dia terima, penerima itu pribadi.

Oleh sebab itu advokad ternama asal Solo ini mendesak Pemerintah melalui instansi terkait untuk melakukan audit pertanggung jawaban penggunaan uang rakyat tersebut. Pemerintah harus tegas karena pengelolaan dana hibah bukan untuk pribadi, melainkan pelestarian cagar budaya.

Tak terkecuali jika ada penghalangan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, itu juga pelanggaran yang dapat terkena sanksi pidana. Jangan sampai peristiwa penggembokan museum terulang lagi saat dilakukan revitalisasi.

Pasal 104 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Upaya pelestarian yang di lakukan dinas terkait tersebut tentu tidak hanya menjaga keberlangsungan cagar budaya, namun juga menjaga warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.

Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya. Memperkuat kepribadian bangsa. Meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Untuk itu dalam upaya pelestarian tersebut, Pemerintah jangan pernah itung itungan soal anggaran biaya. Karena nilai peradaban dan kebudayaan yang ada di dalam cagar budaya jauh lebih berharga di bandingkan ongkos yang di keluarkan.

Kusumo berharap, kedepan Pemerintah dan pengelola  kraton  Surakarta dapat membuka akses luas sebagai destinasi wisata sejarah, edukasi dan budaya peradaban bangsa di masa lalu yang terbuka untuk umum, namun dengan segala batasan dan aturan paugeran yang ada di dalamnya.

Terlepas dari persoalan internal yang ada saat ini, dan siapapun yang di tunjuk oleh Pemerintah sebagai penanggung jawab pengelolaan dana hibah, mereka harus transparan mempertanggung jawabkan pengelolaanya.

Kusumo berharap persoalan yang ada di dalam internal Keraton Kasunanan Surakarta  segera berakhir, sehingga tidak ada lagi konflik berkepanjangan. Sebagai punjer budaya Jawa di Nusantara, Keraton Surakarta harus tetap Lestari. Seluruh kerabat istana Mataram harus bersatu jika kita semua merasa memiliki kepedulian kepada para leluhur..

‘Karena kejayaan dan keberlangsungan Keraton Surakarta sebagai pewaris Kerajaan Mataram Islam di tanah Jawa  bukan tergantung pada pihak luar, tetapi juga dari dalam internal para pewaris pewarisnya,” paparnya.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *